Find Us On Social Media :

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

6. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

7. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.

8. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.

Di bawah ini kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu:

1. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan dan Sumber Energi Disekitar Kita

2. Tunduk pada undang-undang.

3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

4. Menaati hukum dan pemerintahan.

5. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Nah, itulah hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.