GridKids.id - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober-1 November 2021.
Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan untuk membatasi mobilitas supaya mengurangi risiko penularan COVID-19.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu sejumlah syarat perjalanan udara domestik yang mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Peraturan Baru PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Aturan ini sudah dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama dua minggu pemerintah enggak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Syarat penerbangan domestik yang terbaru ialah menyertakan tes RT-PCR.
Ketentuan tersebut berlaku pada daerah dengan status PPKM di Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali, Kids.
Lantas, apa saja perubahan aturan perjalanan menggunakan pesawat? Yuk, kita bahas.