1. Hanya menggunakan NIK
Jika ada tempat enggak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi saat membeli tiket atau lainnya, maka masyakarat bisa memeriksakannya secara mandiri.
Memeriksa mandiri yang dimaksud ialah memasukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi maka secara otomatis muncul keterangan diizinkan masuk atau enggak.
Pada aplikasi PeduliLindungi terdapat fitur untuk self check, sehingga sebelum berangkat bisa menggunakan fitur ini.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi sudah diakses juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Peraturan Baru Kegiatan yang Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
2. Aplikasi PeduliLindungi terhubung dengan platform lain
Bulan Oktober 2021 aplikasi PeduliLindungi akan terhubung dengan sejumlah aplikasi.
Kementerian Kesehatan sudah melakukan koordinasi dengan penyedia platform seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan Jaki.
Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menghubungkan aplikasi PeduliLindungi an platform lain agar memudahkan masyakarat.
Ini karena, masyakarat enggak perlu membuka aplikasi PeduliLindungi, fitur aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada platform-platform tersebut.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.