Find Us On Social Media :

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif Negara

Tugas, fungsi dan wewenang DPR RI sebagai Lembaga Legislatif Negara

GridKids.id - Sistem politik Indonesia terdiri atas tiga lembaga, di antaranya adalah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Kali ini, GridKids akan membahas mengenai tugas, fungsi dan wewenang DPR RI yang tergabung di dalam lembaga legislatif negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Tugas dan Wewenang Duta Besar dalam Hubungan Internasional

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang mewakili rakyat/masyarakat di seluruh Indonesia.

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Lalu, apa saja tugas, fungsi dan wewenang DPR RI sebagai lembaga legislatif negara? Berikut ini ulasannya!

Baca Juga: Apa Itu Bilangan Genap dan Ganjil? Ini Pengertian dan Perbedaannya

Sejarah Terbentuknya DPR RI

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945.

KNIP terbentuk 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.

Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) tersebut dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.

Kiprah lembaga parlemen ini dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, Kids.

Secara umum, sejarah perkembangan terbentuknya DPR RI dapat dibagi menjadi tiga periode, di antaranya adalah:

1. Era Kolonial Belanda: Volksraad

2. Era pendudukan Jepang atau masa perjuangan kemerdekaan

3. Era Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang berikut ini yang dikutip langsung dari laman dpr.go.id:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: Perbedaan KBRI dan KJRI yang Menjadi Perwakilan Indonesia di Luar Negeri

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.