Find Us On Social Media :

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif Negara

Tugas, fungsi dan wewenang DPR RI sebagai Lembaga Legislatif Negara

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang berikut ini yang dikutip langsung dari laman dpr.go.id:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: Perbedaan KBRI dan KJRI yang Menjadi Perwakilan Indonesia di Luar Negeri

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.