5 Negara yang Memiliki Hak Veto
Dikutip dari laman resmi PBB, hak veto dimiliki oleh anggota tetap DKPBB. 5 negara yang memiliki hak veto adalah:
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Rusia
4. China
5. Perancis
Kelima negara ini dapat membatalkan keputusan yang sudah dirundingkan dan bahkan sudah dihasilkan dalam sidang DKPBB.
Hak veto ini bermula semenjak LBB (Liga Bangsa-Bangsa) bubar.
Dahulu, negara dari kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.
Tiga negara pencetus, yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (saat ini Rusia).
Ketiganya merumuskan dan membentuk PBB di Dumbarton Oaks, Washington, Amerika Serikat pada Agustus-Oktober 1944, dan Yalta pada Februari 1945.
Baca Juga: 4 Golongan Hak Anak-Anak yang Dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa