Find Us On Social Media :

Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya

Fungsi dari lembaga yudikatif dan macam-macamnya.

GridKids.id - Apa fungsi lembaga negara yudikatif dan macamnya?

Di Indonesia terdapat beberapa lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

Nah, pada artikel ini kita akan membahas fungsi lembaga negara yudikatif dan macamnya.

Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan keadilan dan hukum.

Lembaga yudikatif merupakan lembaga negara yang bertugas mengawal jalannya undang-undang.

Untuk lebih lengkapnya mengenai fungsi lembaga yudikatif dan macamnya, simak informasi berikut ini, Kids.

Fungsi Lembaga Yudikatif dan Macamnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudikatif adalah sesuatu hal yang bersangkutan dengan fungsi dan perlaksanaan lembaga peradilan.

Lembaga yudikatif bertugas dengan lembaga eksekutif pemerintah. Di indonesia lembaga yudikatif memegang kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilam militer, dan tata usaha negara oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya

Macam-Macam Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif memiliki fungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Macam-macam lembaga yudikatif, antara lain:

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah agung (MA) memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Selain itu, memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

2. Komisi Yudisial (KY)

Komisi yudisial bertugas dalam memutus perkara maupun keluhan masyarakat dan mengawasi para hakim.

Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK), berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif dan Susunannya

Selain itu, mahkamah konstitusi juga berperan memutus pembubaran partai politik.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Mahkamah konstitusi juga memiliki hak untuk mencabut peraturan yang bertentangan dan enggak adil dengan undang-undang.

Nah, itulah fungsi lembaga legistalif dan macamnya, Kids.

 

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.