Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang, Ini Peraturan Baru Kegiatan yang Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Aturan dalam PPKM terbaru yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. 

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.

Baca Juga: DKI Jakarta Keluar Zona Merah Setelah Turunkan Kasus Aktif COVID-19 Hampir 100 Persen

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.