Peringatan Hari Anak di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang sebelum akhirnya ditetapkan jatuh pada 23 Juli.
Pemilihan tanggal untuk peringatan hari anak memiliki alasan praktis dan mengandung makna historis di baliknya.
Penentuan Hari Anak Nasional yang dulunya masih menggunakan istilah "Kanak-Kanak" diupayakan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951.
Hal ini dengan disepakatinya Pekan Kanak-Kanak yang diperingati pada 18 Mei 1952, di depan Istana Merdeka.
Namun, pada 1953, Kowani di Bandung merubah tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia menjadi 1 sampai 3 Juli.
Alasannya agar bersamaan dengan masa libur sekolah setelah mendiskusikannya dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Menyambut Hari Anak Nasional, Wakil Ketua KPK Hadiri Webinar: Anak-Anak Sebagai Pelopor Kejujuran
Karena bertolak dengan masa libur sekolah, maka penyelenggaraan Pekan Kanak-Kanak pun selalu mengalami perubahan.
Sejak saat itu pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional selalu dilaksanakan mengikuti waktu libur sekolah.