Find Us On Social Media :

Memasuki PPKM Darutat, Penerbangan Internasional Tetap Dibuka dengan Protkes Sangat Ketat

Ilustrasi penerbangan internasional di bandara Indonesia.

GridKids.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sedang dilakukan untuk memperketat aktivitas masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Selama PPKM Darutat, bandar udara di Indonesia tetap dibuka termasuk penerbangan domestik dan internasional.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Angkasa Pura I Semakin Memperketat Protokol Kesehatan di Bandara

Pemerintah sendiri pun mengatakan terdapat berbagai pertimbangan yang membuat penerbangan internasional enggak ditutup di masa PPKM Darutat.

Salah satunya adalah, pemerintah memikirkan nasib para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Tanah Air.

Maka dari itu, akses penerbangan dan kedatangan internasional masih tetap dibuka.

Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui

Protokol Kesehatan Ketat di Bandara

Pengetatan penerbangan juga enggak hanya di dalam negeri, namun dilakukan dalam perjalanan internasional termasuk kedatangan dan perjalanan

Bagi WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus sudah divaksin dan bebas COVID-19.

Para penumpang harus membawa dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari virus corona.

Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya

Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Bapak Ganip Warsito menjelaskan alasannya.
 
Tujuan pemerintah untuk lebih memperketat aturan perjalanan internasional baik bagi WNA maupun WNI berdasarkan Surat Edaran 8/2021.
 
Di dalamnya berisi tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.
Syarat Masuk ke Indonesia
 
Satgas COVID-19 menilai perlu untuk melakukan pengendalian dan evaluasi, termasuk pada varian baru virus corona.
 
Hal ini pun diperhatikan dengan dilakukannya beberapa ketentuan khusus.
 
Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, seluruhnya harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 8 hari .
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Apa Perbedaan Antara PSBB dan PPKM? Ini Penjelasannya
 
Memasuki hari ke-7, pendatang wajib untuk melakukan RT-PCR kedua di Indonesia yang menunjukkan hasil negatif.
 
Wakil Menteri Luar Negeri, Bapak Mahendra Siregar menambahkan peratuan ketat protokol kesehatan perjalanan internasional dilakukan untuk melangsungkan kebijakan PPKM darurat.
 
"Kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan internasional di Indonesia untuk dapat diantisipasi sejak 6 Juli 2021," ucap Bapak Mahendra.
 
-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.