Protokol Kesehatan Ketat di Bandara
Pengetatan penerbangan juga enggak hanya di dalam negeri, namun dilakukan dalam perjalanan internasional termasuk kedatangan dan perjalanan
Bagi WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus sudah divaksin dan bebas COVID-19.
Para penumpang harus membawa dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari virus corona.
Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya
Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Bapak Ganip Warsito menjelaskan alasannya.
Tujuan pemerintah untuk lebih memperketat aturan perjalanan internasional baik bagi WNA maupun WNI berdasarkan Surat Edaran 8/2021.
Di dalamnya berisi tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.