Find Us On Social Media :

Memasuki PPKM Darutat, Penerbangan Internasional Tetap Dibuka dengan Protkes Sangat Ketat

Ilustrasi penerbangan internasional di bandara Indonesia.

Protokol Kesehatan Ketat di Bandara

Pengetatan penerbangan juga enggak hanya di dalam negeri, namun dilakukan dalam perjalanan internasional termasuk kedatangan dan perjalanan

Bagi WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus sudah divaksin dan bebas COVID-19.

Para penumpang harus membawa dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari virus corona.

Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya

Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Bapak Ganip Warsito menjelaskan alasannya.
 
Tujuan pemerintah untuk lebih memperketat aturan perjalanan internasional baik bagi WNA maupun WNI berdasarkan Surat Edaran 8/2021.
 
Di dalamnya berisi tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.