Perbedaan di Antara Paspor dan Visa
Definisi Paspor
Paspor merupakan dokumen resmi yan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.
Paspor memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk melakukan perjalanan luar negeri atau antar negara.
Di dalam sebuah paspor tertulis sebuah identitas kebangsaan seseorang dan sejumlah informasi lain, seperti negara apa saja yang boleh dan enggak boleh dimasuki tanpa menggunakan visa.
Baca Juga: Ternyata Ini Paspor Paling Langka di Dunia Hanya Ada 500 Orang yang Memilikinya
Menurut Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian, Paspor di Indonesia Terdiri Atas:
1. Paspor Biasa
Paspor ini dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada WNI sebagai dokumen atau alat untuk ijin masuk ke negara lain saat melakukan perjalanan ke negara lain.
2. Paspor Diplomatik
Paspor yang dikeluarkan untuk penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
3. Paspor Dinas
Paspor yang dikeluarkan dalam rangka untuk penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.