Melansir Kompas.com (3/7/21), Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K), dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dari Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberikan sejumlah tips.
Dr. Erlina mengatakan kalau ada syarat seseorang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pertama, di rumah ada ruang sendiri yang terpisah dari orang lain.
Kedua, enggak serumah dengan anggota keluarga yang berisiko tinggi, seperti bayi, lansia, orang dengan sistem imun yang rendah.
Selain itu, juga enggak diperbolehkan kalau ada anggota keluarga yang menyandang penyakit diabetes, hipertensi, dan jantung.
Baca Juga: Cara Menjaga Kebugaran Tubuh Meski Sedang Isolasi Mandiri, Salah Satunya Olahraga
Menurut pedoman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, waktu isolasi juga bergantung pada gejala yang dirasakan pasien.
Tanpa gejala: 10 hari setelah terkonfirmasi positif
Gejala ringan: 10 hari setelah timbul gejala ditambah minimal 3 hari setelah bebas gejala
Gejala sedang: 10 hari setelah timbul gejala ditambah minimal 3 hari setelah bebas gejala
Gejala berat: sampai dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab dengan hasil tes PCR negatif dan klinis membaik.