Peraturan PPKM Darurat
Selain perkantoran, sekolah, sektor esensial dan pusat perbelanjaan, ini aturan PPKM Darurat untuk sektor lainnya:
- Kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
- Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ini Peraturan Terbaru PPKM Mikro yang Berlaku sampai 5 Juli 2021
- Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi) kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lain.
- Kegiatan seni budaya dan olahraga
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.