Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang
Sedangkan di Semarang, para petugas bandara hanya menerima dokumen keterangan bebas COVID-19 dari fasilitas layanan kesehatan tertentu.
Calon penumpang harus membawa dokumen dari fasilitas kesehatan yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir para penumpang yang membawa dokumen palsu.
Baca Juga: Hati-hati dan Tetap di Rumah Aja, 3 Kota di Jawa Timur Ini Berstatus Zona Merah COVID-19
Protokol Kesehatan yang Sangat Ketat
Di tengah terus meningkatnya angka positif COVID-19 selama belakangan ini, Angkasa Pura I berusaha keras untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
Pencegahan penyebaran virus corona sudah dilakukan di 15 bandara yang akan diterapkan secara konsisten dan disiplin.
Para petugas bandara pun wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti kacamata pelindung atau face shield, masker, dan sarung tangan.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.