Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Simak Peraturannya

Pemerintah akan segera memberlakukan PPKM darurat, ini bocoran aturannya.

Bukan hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen, Kids.

Sektor kritikal seperti, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu ada, objek nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air.

Lalu, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Jangan Ditunda Lagi, Ini Berbagai Manfaat Vaksin COVID-19 yang Harus Diketahui

Jam operasional pusat perbelanjaan

Jam operasional sampai 20.00 untuk supermarket, pasar tradisional, toko, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, harus ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan protokol kesehatan. 

Lalu, untuk kegiatan mal akan ditutup selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Restoran dan rumah makan hanya take away

Dalam PPKM mikro sebelumnya masih diperbolehkan untuk makan di tempat.

Namun, untuk PPKM darurat restoran atau rumah makan hanya menerima delivery/take away. Kids.