Aturan PPKM darurat
Sekolah secara daring atau Online
Ketika PPKM darurat diterapkan sekolah tatap muka ditiadakan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, Kids.
Work from home
Aturan PPKM mikro sebelumnya, untuk perkantoran zona merah 75 persen work from home (WFH).
Lalu, untuk zona oranye diwajibkan WFH 50 persen.
Baca Juga: Cara Singapura Hidup Bersama dengan COVID-19, Salah Satunya Utamakan Vaksinasi
Namun, dalam PPKM darurat WFH dilakukan 100 persen untuk sektor non essential.
Selain itu, sektor essential dilakukan work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan.
Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, perhotelan non penanganan karantina, hingga industri ekspor, Kids.