Find Us On Social Media :

Kasus COVID-19 Melonjak, Ini Peraturan Terbaru PPKM Mikro yang Berlaku sampai 5 Juli 2021

Peraturan Terbaru PPKM Mikro dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021

GridKids.id - Kasus virus corona di Indonesia mengalami lonjakan, Kids.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Peraturan ini berlaku selama 2 minggu, yaitu dimulai pada Selasa (22/6/21) sampai Senin (5/7/21).

Baca Juga: Bertambah 3 Provinsi, Inilah Daftar 10 Daerah di Indonesia yang Kembali Terapkan PPKM Mikro

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kasus COVID-19 akan menurun dengan signifikan.

Masyarakat pun diharapkan bisa mematuhinya dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Nah, inilah rincian dari peraturan terbaru PPKM Mikro.

Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui

Peraturan Terbaru PPKM Mikro dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021

Kegiatan Belajar Mengajar

- Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Isi Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021

Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

- Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;

- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan di Restoran, Warung, Kafe, dan Kaki Lima

- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Belum Juga Alami Penurunan, PPKM Kembali Diperjangan di 7 Daerah Ini, Mana Saja?

Kegiatan di Area Publik atau Fasilitas Umum

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi Umum

- Bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.