Kegiatan di Restoran, Warung, Kafe, dan Kaki Lima
- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Belum Juga Alami Penurunan, PPKM Kembali Diperjangan di 7 Daerah Ini, Mana Saja?
Kegiatan di Area Publik atau Fasilitas Umum
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi Umum
- Bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.