GridKids.id - Beberapa hari terakhir ramai kasus penularan COVID-19 yang semakin bertambah di Indonesia.
Hal tersebut terbukti dengan adanya lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Dari data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, hingga Selasa (15/6/21) kasus infeksi di Indonesia berjumlah 1.927.708.
Lalu, untuk penambahan harian berjumlah 8.161 kasus.
Lonjakan kasus COVID-19 kali ini merupakan dampak dari tingginya mobilitas pada libur lebaran.
Dengan adanya lonjakan COVID-19 yang signifikan pada beberapa daerah, maka ada penambahan zona merah.
Baca Juga: Banyak Nyamuk di Rumah? Inilah 6 Tanaman yang Bisa Mengusir Nyamuk
Lalu daerah mana saja yang ditetapkan zona merah COVID-19 di Indonesia?
Zona merah COVID-19
Terjadi penambahan zona merah COVID-19, dari yang sebelumnya hanya 17 daerah, sekarang menjadi 29 daerah.
Inilah deretan daerah zona merah COVID-19:
Jawa Tengah
- Wonogiri
- Kudus
- Grobogan
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Jepara
Jawa Timur
- Bangkalan
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
Jawa Barat
- Bandung
- Bandung Barat
Baca Juga: Penyebab Lonjakan Kasus COVID-19 di Indonesia dan 5 Daerah dengan Kenaikan Tertinggi
Sumatera Selatan
- Muara Enim
- Kota Palembang
Sumatera Barat
- Padang Pariaman
- Agam
- Pasaman Barat
- Kota Bukittinggi
Riau
- Kota Pekanbaru
- Rokan Hulu
Lampung
- Kota Metro
Kepulauan Riau
- Bintan
Jambi
- Tanjung Jabung Barat
- Kota Jambi
- Muaro Jambi
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Aceh
- Pidie
- Kota Banda Aceh
- Aceh Tengah
Penetapan zona merah enggak sembarangan dan harus melewati 3 indikator.
Indikator tersebut seperti indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
PPKM mikro
Untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro.
PPKM ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang diperpanjang hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Belum Juga Berakhir, 17 Daerah di Indonesia Ini Masuk Zona Merah
Perpanjangan PPKM mikro juga didasari angka kasus COVID-19 di beberapa daerah yang mulai mengalami lonjakan.
Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 usai libur lebaran 2021, terjadi peningkatan kasus sebesar 53,4 persen.
PPKM mikro berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya daerah zona merah saja.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.