Terjadi penambahan zona merah COVID-19, dari yang sebelumnya hanya 17 daerah, sekarang menjadi 29 daerah.
Inilah deretan daerah zona merah COVID-19:
Jawa Tengah
- Wonogiri
- Kudus
- Grobogan
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Jepara
Jawa Timur
- Bangkalan
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
Jawa Barat
- Bandung
- Bandung Barat
Baca Juga: Penyebab Lonjakan Kasus COVID-19 di Indonesia dan 5 Daerah dengan Kenaikan Tertinggi
Sumatera Selatan
- Muara Enim
- Kota Palembang
Sumatera Barat
- Padang Pariaman
- Agam
- Pasaman Barat
- Kota Bukittinggi
Riau
- Kota Pekanbaru
- Rokan Hulu
Lampung
- Kota Metro
Kepulauan Riau
- Bintan
Jambi
- Tanjung Jabung Barat
- Kota Jambi
- Muaro Jambi
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Aceh
- Pidie
- Kota Banda Aceh
- Aceh Tengah
Penetapan zona merah enggak sembarangan dan harus melewati 3 indikator.
Indikator tersebut seperti indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.