Find Us On Social Media :

Mulai 17 Agustus, 5 Daerah Ini Sudah Tak Bisa Menonton Siaran Melalui TV Analog

Daerah yang Tak Bisa Menonton Siaran Melalui TV Analog

Tetap Bisa Diguakan, Asalkan...

Nah, proses penghentian siaran TV analog ini akan melalui 5 tahap, yaitu:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Baca Juga: Ingin Jantung Tetap Sehat, Hindari 4 Kebiasaan Buruk Ini, Salah Satunya Menonton Televisi

Meski begitu, bukan berarti TV analog sudah enggak bisa digunakan sepenuhnya, lo.

TV analog tetap bisa digunakan dengan menambahkan alat Set Top Box (STB) yang mudah didapatkan dan harganya terjangkau.

Nah, kalau sudah menambahkan alat tersebut, TV analog tetap bisa digunakan untuk menerima siaran digital.

---

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.