Tetap Bisa Diguakan, Asalkan...
Nah, proses penghentian siaran TV analog ini akan melalui 5 tahap, yaitu:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Baca Juga: Ingin Jantung Tetap Sehat, Hindari 4 Kebiasaan Buruk Ini, Salah Satunya Menonton Televisi
Meski begitu, bukan berarti TV analog sudah enggak bisa digunakan sepenuhnya, lo.
TV analog tetap bisa digunakan dengan menambahkan alat Set Top Box (STB) yang mudah didapatkan dan harganya terjangkau.
Nah, kalau sudah menambahkan alat tersebut, TV analog tetap bisa digunakan untuk menerima siaran digital.
---
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.