Daerah yang Tak Bisa Menonton Siaran Melalui TV Analog
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan 5 daerah tersebut adalah:
Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kab. Karimun
- Kota Batam
- Kota Tj. Pinang
Baca Juga: Pengertian Gaya Listrik dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kab. Nunukan
Hal ini juga sesuai dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.