Aturan mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 melarang mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi, Kids.
Untuk aturan yang berlaku dalam larangan mudik, ada beberapa orang yang diizinkan melakukan perjalanan pada 6-17 Mei.
Kelompok atau orang yang dikecualikan seperti:
- Urusan pekerjaan/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka keluarga meninggal
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Tidak Akan Larang Mudik Lebaran 2021, Namun 1 Hal Ini Jadi Perhatian Utama
Meski dikecualikan, ada syarat perjalanan yang perlu dipenuhi seperti Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes COVID-19.
Jika enggak membawa syarat tersebut akan diputar balik oleh petugas TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.
Hal tersebut dikarenakan, akan ada pengecekan pada perbatasan kota, lalu ada penyekatan kawasan perkotaan.
Bukan hanya itu saja akan ada pengecekan persyaratan di terminal, stasiun hingga bandara, Kids.