Larangan mudik lokal
Larangan mudik wilayah aglomerasi mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, Kids.
Ada 8 wilayah aglomerasi yang dibatasi untuk melakukan mudik lokal di wilayah algomerasi, delapan daerah tersebut seperti;
Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Baca Juga: Tradisi Lebaran Beberapa Negara di Berbagai Belahan Dunia yang Unik
Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.