Find Us On Social Media :

Pemerintah Melarang Mudik di Wilayah Aglomerasi, Pahami Aturannya

Pemerintah melakukan pelarangan mudik secara menyeluruh termasuk mudik di wilayah aglomerasi, jika melanggar akan diputar balik oleh kepolisian.

Larangan mudik lokal

Larangan mudik wilayah aglomerasi mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, Kids. 

Ada 8 wilayah aglomerasi yang dibatasi untuk melakukan mudik lokal di wilayah algomerasi, delapan daerah tersebut seperti;

Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

Baca Juga: Tradisi Lebaran Beberapa Negara di Berbagai Belahan Dunia yang Unik

Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.