GridKids.id - Di momen menjelang Lebaran tahun ini, pandemi COVID-19 masih melanda beberapa negara di dunia termasuk Indonesia.
Bahkan, penularan infeksi virus corona masih terus terjadi setiap harinya di berbagai wilayah Tanah Air.
Itulah mengapa pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu merupakan salah satu upaya untuk menekan penambahan kasus harian COVID-19.
Selama larangan mudik, kita diimbau untuk enggak bepergian, Kids.
Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia
Namun, demikian, Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan menetapkan bahwa ada empat kalangan yang boleh bepergian selama periode larangan mudik Lebaran tersebut.
Empat kalangan tersebut yang memenuhi syarat boleh mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM).
Nah, berikut ini langkah membuat SIKM Jakarta secara online. Kita simak, yuk!