Find Us On Social Media :

Langkah Membuat SIKM Jakarta secara Online dan Kalangan yang Boleh Mengajukan

Membuat SIKM Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran bisa dilakukan secara online.

GridKids.id - Di momen menjelang Lebaran tahun ini, pandemi COVID-19 masih melanda beberapa negara di dunia termasuk Indonesia.

Bahkan, penularan infeksi virus corona masih terus terjadi setiap harinya di berbagai wilayah Tanah Air.

Itulah mengapa pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu merupakan salah satu upaya untuk menekan penambahan kasus harian COVID-19.

Selama larangan mudik, kita diimbau untuk enggak bepergian, Kids.

Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia

Namun, demikian, Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan menetapkan bahwa ada empat kalangan yang boleh bepergian selama periode larangan mudik Lebaran tersebut.

Empat kalangan tersebut yang memenuhi syarat boleh mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM).

Nah, berikut ini langkah membuat SIKM Jakarta secara online. Kita simak, yuk!

4 Kalangan yang Boleh Mengajukan SIKM

Berikut ini empat kalangan yang boleh mengajukan SIKM selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini:

1. Kunjungan keluarga sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga

4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Baca Juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Catat Tanggal Larangan Mudik Tahun 2021

Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. 

O iya, permohonan SIKM DKI Jakarta tersebut hanya dibuka untuk melayani kepentingan nonmudik secara perorangan, Kids.

Nah, pengajuan SIKM bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi JakEVO.

Langkah Membuat SIKM Jakarta

1. Buka laman situs JakEVO melalui alamat https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Upload seluruh persyaratan yang dibutuhkan sesuai kepentingan masing-masing untuk melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.

3. Seluruh berkas persyaratan yang telah diunggah di situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.

4. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.

5. Download SIKM yang sudah jadi di situs JakEVO.

Baca Juga: Enggak Ada Larangan, Ini 8 Daerah yang Dibolehkan Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Berdasarkan yang tercantum dalam Kepgub 569, tenggat waktu penerbitan SIKM paling lama ialah dua hari sejak berkas-berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Nah, itulah cara atau langkah membuat SIKM Jakarta.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id