Find Us On Social Media :

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), Dokumen Penting Selain Akte Kelahiran

Seluruh anak Indonesia di bawah usia 17 tahun sebaiknya memiliki KIA (Kartu Identitas Anak).

Dokumen yang sudah lengkap harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Selanjutnya, kepala Disdukcapil bakal menandatangani dokumen penerbitan KIA.

Setelah berhasil diterbitkan, KIA bisa diambil di kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB

Cara Mengurus KIA untuk Anak Warga Asing

Pengurusan KIA untuk anak warga asing harus menyertakan dokumen paspor.

Nah, itulah cara membuat KIA, Kids. Mudah, bukan?

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id