- Menyerahkan Dokumen
Dokumen yang sudah lengkap harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selanjutnya, kepala Disdukcapil bakal menandatangani dokumen penerbitan KIA.
- Mengambil KIA
Setelah berhasil diterbitkan, KIA bisa diambil di kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB
Cara Mengurus KIA untuk Anak Warga Asing
Pengurusan KIA untuk anak warga asing harus menyertakan dokumen paspor.
Nah, itulah cara membuat KIA, Kids. Mudah, bukan?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id