Find Us On Social Media :

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), Dokumen Penting Selain Akte Kelahiran

Seluruh anak Indonesia di bawah usia 17 tahun sebaiknya memiliki KIA (Kartu Identitas Anak).

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Tahukah kamu, Kartu Identitas Anak atau KIA harus diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran, Kids.

Makanya, setelah anak lahir, pihak orang tua diwajibkan untuk mengurus dua dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran dan KIA.

Nah, berikut ini tata cara mengurus KIA.

Baca Juga: Biasanya Cuma 5 Tahun, Sekarang Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun

Untuk mengurus KIA, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, nih.

Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua atau wali, Kids.

O iya, bagi anak berusia 0-5 tahun enggak perlu menyertakan foto.

Namun, bagi anak berusia lima sampai di bawah 17 tahun, untuk mengurus KIA harus menyertakan pas foto dengan ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.