Find Us On Social Media :

Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?

Indonesia menjabat sebagai DK-PBB periode 2018-2020.

Aturan dalam UN Charter menyatakan semua negara anggota terpilih harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh lima anggota tetap.

Kelima negara tersebut memiliki hak veto terhadap sepuluh negara anggota terpilih.

Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, serta rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN

Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.

Jika salah satu saja dari anggota tetap memberikan keputusan enggak setuju, maka kebijakan enggak akan disetujui.

Sepuluh negara yang diberikan hak untuk memilih diperbolehkan untuk enggak setuju.

Nah, keputusan tersebut dihubungkan jika memperoleh sembilan suara yang setuju.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id