Find Us On Social Media :

Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?

Indonesia menjabat sebagai DK-PBB periode 2018-2020.

Tugas DK-PBB

DK-PBB merupakan lembaga di bawah kewenangan PBB.

Bagian ini terdiri atas anggota tetap dan anggota terpilih, salah satu angota tetap dari DK-PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia dan China.

Berbeda dengan anggota tetap yang selalu mejabat dalam kursi DK-PBB, anggota terpilih berjumlah sepuluh negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB

Masa jabatan yang diberikan kepada negara anggota terpilih adalah selama dua tahun.

Untuk periode 2019-2020 perwakilan Indonesia diberi kesempatan untuk menduduki kursi anggota terpilih DK-PBB.

Fungsi utama DK-PBB sudah diatur dalam UN Charter (Piagram PBB) yang dibuat pada tahun 1945 untuk menjaga perdamaian dunia.