Find Us On Social Media :

Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?

Indonesia menjabat sebagai DK-PBB periode 2018-2020.

GridKids.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945 di San Francisco, Amerika Serikat.

Fungsi PBB adalah menjaga perdamaian dunia, keamanan internasional, dan menjadi penengah jika terjadi konflik antar negara, Kids.

Tugas yang paling penting adalah untuk melindungi hak asasi manusia bagi seluruh warga dunia.

Baca Juga: Walaupun Sudah Merdeka, Keberadaan Negara Ini Statusnya Enggak Diakui Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Nah, terdapat enam bagian utama yang membantu kerja PBB dalam menyelesaikan dan mengatasi kasus dalam dunia internasional.

Enam bagian tersebut adalah Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekertariat PBB.

Sejak pertama kali PBB dibentuk dan Dewan Keamanan (DK-PBB) termasuk bagian utama yang memiliki peran penting dari PBB.

Tugas DK-PBB

DK-PBB merupakan lembaga di bawah kewenangan PBB.

Bagian ini terdiri atas anggota tetap dan anggota terpilih, salah satu angota tetap dari DK-PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia dan China.

Berbeda dengan anggota tetap yang selalu mejabat dalam kursi DK-PBB, anggota terpilih berjumlah sepuluh negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB

Masa jabatan yang diberikan kepada negara anggota terpilih adalah selama dua tahun.

Untuk periode 2019-2020 perwakilan Indonesia diberi kesempatan untuk menduduki kursi anggota terpilih DK-PBB.

Fungsi utama DK-PBB sudah diatur dalam UN Charter (Piagram PBB) yang dibuat pada tahun 1945 untuk menjaga perdamaian dunia.

Aturan dalam UN Charter menyatakan semua negara anggota terpilih harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh lima anggota tetap.

Kelima negara tersebut memiliki hak veto terhadap sepuluh negara anggota terpilih.

Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, serta rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN

Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.

Jika salah satu saja dari anggota tetap memberikan keputusan enggak setuju, maka kebijakan enggak akan disetujui.

Sepuluh negara yang diberikan hak untuk memilih diperbolehkan untuk enggak setuju.

Nah, keputusan tersebut dihubungkan jika memperoleh sembilan suara yang setuju.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id