Tugas DK-PBB
DK-PBB merupakan lembaga di bawah kewenangan PBB.
Bagian ini terdiri atas anggota tetap dan anggota terpilih, salah satu angota tetap dari DK-PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia dan China.
Berbeda dengan anggota tetap yang selalu mejabat dalam kursi DK-PBB, anggota terpilih berjumlah sepuluh negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB
Masa jabatan yang diberikan kepada negara anggota terpilih adalah selama dua tahun.
Untuk periode 2019-2020 perwakilan Indonesia diberi kesempatan untuk menduduki kursi anggota terpilih DK-PBB.
Fungsi utama DK-PBB sudah diatur dalam UN Charter (Piagram PBB) yang dibuat pada tahun 1945 untuk menjaga perdamaian dunia.