Find Us On Social Media :

Kemendikbud Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021, Ini Penggantinya

Ujian Nasional resmi ditiadakan karena wabah virus corona.

Selain mengatur meniadakan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, dalam surat edaran Mendikbud juga tercantum beberapa hal yang berkaitan dengan sekolah daring.

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka satu, maka UN dan Ujian Kesetaraan enggak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka empat, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

7.  Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak saat di Rumah dan di Sekolah, Apa Saja?

Baca Juga: Soal dan Jawaban Materi Belajar dari Rumah TVRI, Gerakan Literasi Sekolah, 7 September 2020

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.