Dalam aturan tersebut, peserta didik akan dinyatakan lulus setelah menyelesaikan pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah masing-masing.
Ujian yang dimaksud dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Selain dengan adanya ujian yang berbeda, untuk siswa yang bersekolah di kejuruan akan mendapat kompetensi keahlian.
Lalu ujian kenaikan kelas sendiri akan dilakukan dengan ujian akhir semester.
Ujian akhir semester dilakukan dengan portofolio, penugasan, tes secara daring dan kegiatan yang ditetapkan oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan setempat.
Kementerian Pendidikan merancang untuk kenaikan kelas ini akan mendorong aktivitas belajar serta enggak perlu mengukur capaian kurikulum secara keseluruhan.
Baca Juga: Ujian Nasional Ditiadakan Oleh Presiden, Ini Dia Pilihan Pengganti Penilaian Kelulusan Siswa
Baca Juga: Antisipasi Penularan Virus Corona, Beberapa Daerah Tunda UNBK, DKI Jakarta Salah Satunya