Find Us On Social Media :

Siap-Siap! PSBB Bakal Diterapkan di Jawa dan Bali, Ini Jangka Waktunya dan Daftar Kegiatan yang Dibatasi

PSBB Jawa Bali

GridKids.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal segera diterapkan pemerintah di wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu dilakukan dalam rangka sebagai upaya untuk menekan laju penularan virus corona penyebab COVID-19 di seluruh provinsi di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hingga saat ini, infeksi virus corona memang diketahui masih terus terjadi.

Bahkan, setiap harinya jumlah kasus barus virus corona masih terus bertambah, Kids.

Baca Juga: Masih Bebas COVID-19, Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Sama Sekali Belum Ditemukan Kasus Infeksi Virus Corona

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Menjangkiti 3 Negara di ASEAN, Ini Kondisi Sebenarnya di Indonesia

Di Indonesia sendiri, berdasarkan data dari laman Covid19.go.id, jumlah kasus di Indonesia per Rabu (6/1/2021) pukul 15.00 WIB telah mencapai 779.548 kasus.

Dari total tersebut, sebanyak 110.693 merupakan kasus aktif.

Sedangkan sebanyak 645.746 dilaporkan telah sembuh dan sebanyak 23.109 meninggal dunia.

Lalu, kapan PSBB Jawa Bali akan diberlakukan dan apa saja yang dibatasi?

Kita cari tahu informasi selengkapnya berikut ini, yuk!

Penerapan PSBB Jawa Bali

Melansir CNN, penerapan PSBB Jawa Bali akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Kids.

Nah, keputusan yang diambil oleh pemerintah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Bapak Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengungkapkan bahwa PSBB ini merupakan pembatasan dan bukannya pelarangan kegiatan.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Terus Bermunculan, Apakah Vaksin yang Ada Sekarang Ini Bakal Ampuh?

Baca Juga: Deretan Negara Ini Sudah Mulai Berikan Vaksin COVID-19 untuk Warganya, Indonesia Termasuk?

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," jelas Bapak Airlangga.

Bapak Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah melihat data perkembangan penanganan COVID-19.

Data yang dimaksud misalnya adalah zona risiko penularan virus corona dan perbandingan keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit atau layanan kesehatan di mana kasus aktif COVID-19 sekarang ini mencapai 14,2 persen.

Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Jawa Bali

Ada sejumlah hal yang telah ditetapkan dalam rencana penerapan PSBB Jawa Bali ini, Kids. Di antaranya adalah ada beberapa kegiatan yang dibatasi seperti:

1. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran akan dibatasi. Sebanyak 75% dari total karyawan diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Sektor Esensial

Bidang-bidang di sektor esensial tetap bisa beroperasi 100%, Kids.

Namun begitu, ada pembatasan jam buka. Sebagai contoh, pusat perbelanjaan dibatasi boleh beroperasi hanya sampai pukul 19.00 saja.

Baca Juga: Belum Beres dengan COVID-19, Para Ahli Sebut Dunia Hadapi Ancaman dari Penyakit X yang Berpotensi Jadi Pandemi Baru

Baca Juga: Alami Gejala-Gejala Ini? Waspada Bisa Jadi Tubuh Telah Terinfeksi Virus Corona Tanpa Kita Sadari

3. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilakukan secara jarak jauh dengan metode dalam jaringan (daring) atau online.

4. Kegiatan di Tempat Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas hanya 50% saja.

5. Bidang Restoran

Restoran tetap bisa membuka layanan makan di tempat atau dine in, tetapi dengan pembatasan 25%, Kids.

Di samping itu, untuk layanan pesan antar juga tetap diizinkan selama PSBB.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id