Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Indonesia
Kriteria penerima vaksin COVID-19 di Indonesia berdasarkan arahan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Di sini, dijelaskan kalau pemerima vaksinasi virus corona diprioritaskan dari kalangan masyarakat tertentu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pertama adalah kelompok garda terdepan seperti tenaga medis dan aparat hukum, lalu ada tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Selanjutnya ada tenaga pendidik dari PAUD/TK sampai perkuliahan, aparatur pemerintahan, peserta BPJS PBI, dan pelaku perekonomian.
Setelah menerima SMS blast, selanjutnya calon penerima vaksin harus mendaftar lewat aplikasi 'satu data vaksin covid 19'.
Di aplikasi itu akan ada keterangan waktu dan tempat kapan bisa mendapatkan vaksinasi.
Dalam aplikasi tersebut juga ada skrining awal terkait penyakit penyerta pada calon penerima vaksin.
Namun, ada beberapa masyarakat yang belum bisa menerima vaksin ini. Siapa saja?
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Terus Bermunculan, Apakah Vaksin yang Ada Sekarang Ini Bakal Ampuh?
Baca Juga: Daftar Kelompok yang Belum Boleh Menerima Vaksin COVID-19, Kamu Salah Satunya?