Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Ini Peraturan Baru Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

Peraturan Baru Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

GridKids.id - Kita sudah mulai memasuki libur Natal dan Tahun Baru ini, Kids.

Dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia, pemerintah menetapkan beberapa peraturan baru saat bepergian atau memasuki daerah tertentu.

Hal ini terutama saat akan bepergian menggunakan pesawat.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 untuk Syarat Perjalanan

Nah, kalau kamu berencana untuk pergi liburan pada liburan di tengah pandemi seperti sekarang, ada peraturan yang wajib kamu tahu dan taati.

Apa saja peraturan kalau ingin pergi menggunakan pesawat di masa libur Natal dan Tahun Baru ini?

Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib, Pastikan Kamu Punya Hasil Rapid Test Antigen Sebelum Masuk ke Daerah Ini

Syarat Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru

Inilah beberapa syarat naik pesawat di masa pandemi, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021: 

Enggak Boleh Makan dan Minum

Untuk penerbangan yang kurang dari 2 jam, penumpang dilarang untuk makan dan minum.

Hal ini terkecuali untuk penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan wajib.

Dengan begini, diharapkan bisa mengurangi risiko penularan virus corona COVID-19 di dalam pesawat.

Memakai Masker dengan Benar

Peraturan lainnya adalah penumpang diwajibkan memakai masker dengan benar, yaitu yang menutupi hidung dan mulut.

Oh iya. Masker yang dikenakan juga harus minimal 3 lapis, ya!

Selain itu, jangan membuka masker kecuali untuk meminum obat.  

Baca Juga: Harus Teliti! Sebelum Masuk Kamar Hotel, Perhatikan 5 Hal Ini untuk Agar Terhindar dari Virus dan Debu

Baca Juga: Jangan Lagi Dilakukan! Ini Bahaya Tetap Menempelkan Label Bagasi Pesawat di Koper, Sebaiknya Langsung Dibuang

Melaksanakan 3M

Selain memakai masker, penumpang juga diwajibkan untuk melakukan tindakan 3M.

3M di sini adalah memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pastikan juga untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, Kids.

Tes Antigen dan Mengisi EHAC Indonesia

Penumpang dalam negeri juga harus menyertakan hasil tes antigen, PCR, atau surat keterangan non reaktif untuk bepergian ke beberapa daerah.

Misalkan untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat, wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk mengisi EHAC Indonesia. 

Baca Juga: Catat! Ini Peraturan Terbaru yang Harus Ditaati Kalau Ingin Bepergian ke Bali

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 untuk Syarat Perjalanan

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.