Find Us On Social Media :

Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan untuk Semester Depan, Nadiem Makarim Minta Sekolah Persiapkan Hal Ini

Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengak

GridKids.id - Virus corona Covid-19 masih menyebar di berbagai negara, enggak terkecuali di Indonesia.

Sejak virus ini masuk di Indonesia, proses pembelajaran dilakukan di rumah dengan daring atau online.

Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan kepala derah dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Maka dari itu, Mendikbud meminta sekolah-sekolah mempersiapkan itu dengan baik.

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," kata Mas Menteri dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Jangan Terlewat, Siswa Bakal Dapat Kuota Internet 35GB/Bulan, Berapa Jumlah Kuota Bantuan untuk Guru, Mahasiswa, dan Dosen?

Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.

Hal ini sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya.

"Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.

Kebijakan pembelajaran tatap muka diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan hari ini, Jumat (20/11/2020).

Hal itu berdasarkan keputusan bersama 4 menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," katanya.

Namun, meski sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, orang tua tetap jadi pemegang keputusan terakhir.

Kalau orang tua enggak berkenan, anak diperbolehkan tetap melakukan BDR (Belajar dari Rumah).

Kesimpulannya, kebijakan pendidikan di masa pandemi ini memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Hal ini bukan cuma sekedar memutuskan bisa belajar tatap muka atau belajar dari rumah.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Subsidi Kuota Internet Rp 9 T untuk Siswa dan Guru dari Pemerintah

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.