Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
Hal ini sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya.
"Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Kebijakan pembelajaran tatap muka diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan hari ini, Jumat (20/11/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan bersama 4 menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," katanya.
Namun, meski sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, orang tua tetap jadi pemegang keputusan terakhir.
Kalau orang tua enggak berkenan, anak diperbolehkan tetap melakukan BDR (Belajar dari Rumah).
Kesimpulannya, kebijakan pendidikan di masa pandemi ini memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Hal ini bukan cuma sekedar memutuskan bisa belajar tatap muka atau belajar dari rumah.
Baca Juga: Kabar Baik, Ada Subsidi Kuota Internet Rp 9 T untuk Siswa dan Guru dari Pemerintah
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.