Find Us On Social Media :

Mulai Longgar, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi II, Mall dan Bioskop Kembali Dibuka

Anies Baswedan perpanjang PSBB transisi dan beri syarat resepsi pernikahan.

GridKids.id - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikkan kasus, meski begitu sudah ada beberapa daerah yang berhasil menangani virus ini.

DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Kini sudah mulai banyak kelonggaran dari kebijakan PSBB transisi kali ini. 

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.Nah, dalam PSBB kali ini ada beberapa daftar kegiatan yang diperbolehkan dengan beberapa syarat dan protol yang harus diperhatikan, apa saja?

1. Nonton bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai, Ini Aturan untuk Sekolah

2. Pembukaan gelanggang olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi, namun kali ingi enggak diperbolehkan adanya penonton.

Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal dan harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, hingga sarung tangan dan jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Terakhir, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.

3. Berlatih di pusat kebugaran

Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.

Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang, hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.

Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Gejalanya Mirip Masuk Angin, Hati-Hati Bisa Jadi Tanda 5 Penyakit Mematikan Ini, Salah Satunya Serangan Jantung

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.

5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung

Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung, jaga jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter dan pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat.

Selain itu, alat makan-minum wajib disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

6. Makan di restoran, warung makan

Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.

Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung dan menyediakan hand sanitizer

7. Menyelenggarakan meeting, seminar, akad

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan dan minum wajib disterilisasi.

Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Sudah Mulai Sering Hujan, Apakah Sekarang Sudah Memasuki Musim Penghujan? Ini Penjelasan BMKG

8. Bekerja di kantor

Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja.

Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam. 

9. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.

Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon.

Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring.

Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

10. Beribadah di tempat ibadah

Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.

Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi. Penulis : Wahyu Adityo Prodjo

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Makanan dan Minuman Ini Perlu Dihindari, Bisa Menurunkan Daya Tahan Tubuh

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id