2. Pembukaan gelanggang olahraga
Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi, namun kali ingi enggak diperbolehkan adanya penonton.
Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal dan harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.
Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, hingga sarung tangan dan jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.
Terakhir, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.
3. Berlatih di pusat kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang, hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.
5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung, jaga jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter dan pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat.
Selain itu, alat makan-minum wajib disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.