Standarisasi Masker
Aturan mengenai masker di tengah pandemi virus corona terus berkembang.
Awalnya, penggunaan masker disebut cuma untuk orang yang sakit, tapi WHO meralatnya dan menganjurkan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.
Ahli kesehatan dan pemerintah di beberapa negara lalu mewajibkan penggunaan masker di ruang publik.
Belakangan setelah enam bulan dalam pandemi COVID-19, muncul larangan penggunaan masker scuba dan buff karena dianggap enggak efektif menangkal virus, bahkan cuma punya tingkat efektivitas 0-5%.
Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.
Pada Minggu (27/9/2020), Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi jadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.
Aturan tersebut ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
Lalu, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dilarang Dipakai di KRL, Lalu Masker Apa yang Diizinkan?