Find Us On Social Media :

Masker Kain SNI Minimal Punya Dua Lapis, Apa Syarat Lainnya?

Masker SNI

GridKids.id - Penggunaan masker adalah salah satu cara pencegahan virus corona yang efektif.

Namun, banyak masyarakat yang masih menggunakan masker seadanya, seperti masker scuba dan buuf. Padahal, keduanya enggak efektif untuk mencegah COVID-19.

Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.

Pada Minggu (27/9/2020), Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi jadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.

Aturan tersebut ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

- Tipe A untuk penggunaan umum

- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

Lalu, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dilarang Dipakai di KRL, Lalu Masker Apa yang Diizinkan?

Tipe A untuk penggunaan umum

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang bisa menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.

Baca Juga: Perlukah Memakai Masker di Dalam Mobil? Ini Penjelasan Para Ahli

Pengemasan

Masker kain SNI 8914:2020 bisa digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.

Dalam ruang lingkup SNI ada pengecualian standar, yang enggak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.

Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik.

Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.

Dalam penerapannya, masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi.

Sehingga, sementara ini masker kain masih bisa dijual bebas sampai ada lembaga sertifikasi.

Meski begitu, produsen masker mulai bisa membuat masker menyesuaikan SNI, walaupun enggak bersertifikasi.

Baca Juga: Terlihat Sepele, Ternyata 8 Hal Ini Bikin Masker Enggak Efektif Cegah COVID-19

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id.