Find Us On Social Media :

Arti dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam UUD 1945

Makna dan Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Arti dan makna 

Pancasila sebagai dasar negara dijadikan pedoman bagi masyarakat Indonesia.

Nilai-nilai yang terkadung di dalamnya dijadikan pedoman untuk bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Arti dan Makna 5 Lambang Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.akilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.