Find Us On Social Media :

Kebijakan untuk Ojol saat PSBB DKI Jakarta, Masih Bolehkah Beroperasi?

Kebijakan untuk Ojol saat PSBB DKI Jakarta, Masih Bolehkah Beroperasi?

Peraturan Ganjil Genap

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, saat pengetatan PSBB dimulai maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Sebab, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli sampai 10 September 2020.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September 2020