GridKids.id - Kebijakan untuk ojek online (ojol) pada PSBB DKI Jakarta yang dimulai 14 September 2020 agak berbeda dari sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Rencananya, PSBB akan dilaksanakan kembali ketat seperti pada periode Maret-Juni lalu.
Pada saat itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap moda transportasi umum, seperti halnya ojek online (ojol).
Meski begitu, kali ini ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.
"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Bapak Anies.
Pengetatan PSBB ini diberlakukan selama dua pekan mulai 14 sampai 27 September 2020.
Baca Juga: Mengapa PSBB Bakal Diterapkan Lagi di Jakarta? Ternyata Ini Alasannya