Find Us On Social Media :

7 Kelompok yang Terima Pulsa dan Kuota Gratis di Masa Pandemi, Enggak Cuma Pelajar

7 Kelompok yang Terima Pulsa dan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah di Masa Pandemi

Kemenkeu

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat, dan mahasiswa.

Pemberian uang pulsa ini akan dilakukan per bulan dan berlangsung sampai Desember 2020.

1. PNS

PNS yang akan menerima tunjangan pulsa ini adalah mereka yang sebagian besar pekerjaannya dilakukan secara daring.

Untuk tingkat eselon I dan II atau yang setara bantuan pulsa akan diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, untuk Eselon III dan di bawahnya atau yang setara, besaran dana pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.

2. Masyarakat

Enggak begitu rinci siapa masyarakat yang dimaksud dalam KMK Nomor 394 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan masyarakat yang akan menerima bantuan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Besarannya adalah maksimal Rp 150.000 per bulan.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Ibu Rahayu Puspasari menjelaskan lebih lanjut soal kelompok masyarakat yang dimaksud.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi," kata Ibu Puspa, Selasa (1/9/2020).

"Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," lanjutnya.

3. Mahasiswa

Selanjutnya adalah kelompok mahasiswa yang kegiatan belajar dialihkan menggunakan metode daring.

Mereka akan mendapatkan bantuan dana beragam sesuai dengan kebutuhannya dengan besaran maksimal Rp 150.000 per bulannya.

Baca Juga: Kuota Cepat Habis? Inilah 5 Aplikasi yang Menyedot Kuota dengan Cepat, Sering Menggunakannya?