GridKids.id - Pada masa pandemi COVID-19 sekarang, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru, yaitu para siswa dan guru diperbolehkan meminta pulsa atau kuota gratis untuk belajar di rumah ke sekolah masing-masing.
Kebijakan ini keluar setelah Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Sejak saat itu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan jadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Para siswa sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK sampai para mahasiswa terpaksa belajar secara daring dari rumah masing-masing.
Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet jadi masalah utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.
Bapak Mendikbud Nadiem Makarim meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
Penggunaan dana bos untuk pembelian kuota internet selama pandemi mengacu pada surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana bos untuk penanggulangan COVID-19.