Find Us On Social Media :

Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran

PPKI saat menggelar rapat atau sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

GridKids.id - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga merupakan konstitusi pemerintahan Indonesia, Kids.

UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

PPKI juga menetapkan sistematika UUD 1945 yang terdiri dari (1) Pembukaan UUD 1945, (2) Batang tubuh UUD 1945, dan (2) Penjelasan UUD 1945.

Nah, kali ini kita akan membahas lebih lanjut tentang Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea dan memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia.

Kita simak naskah teks Pembukaan UUD 1945 serta penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 tersebut, yuk!

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Arti Warna Bendera Merah Putih, Simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia

Makna Pembukaan UUD 1945

1. Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.

2. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan

3. Mengandung nilai-nilai universal dan lestari

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

- Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.

- Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

- Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

- Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.

Baca Juga: Mengapa Jepang Membentuk BPUPKI? Ini Alasan yang Mendasarinya

Makna Pembukaan UUD Alinea Ketiga

- Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. 

- Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Makna Pembukaan UUD Alinea Keempat

- Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. 

- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.

- Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. 

- Menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I)

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II)

3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III)

4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV)

5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V)

Baca Juga: Arti dan Makna 5 Lambang Pancasila Sebagai Dasar Negara

Batang Tubuh UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Batang tubuh berisi dua bagian pokok yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Negara

2. Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia

Penjelasan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Perubahan Konstitusi

Dalam perkembangan sejarahnya, konstitusi Indonesia pernah mengalami perubahan.

Di Indonesia pernah berlaku beberapa konstitusi, yaitu:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

2. UUD RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3. UUD S 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

4. Kembali ke UUD 1945

5. Amendemen UUD 1945

Baca Juga: Tugas PPKI dan Hasil Sidang yang Digelar Setelah Proklamasi Kemerdekaan

(Penulis: Arum Sutrisni Putri)

Lihat dari video ini juga, yuk!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id